Selasa, 27 Desember 2016

Bentuk & Struktur organisasi LPS

Bentuk & Status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

  1. LPS dibentuk oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
  2. LPS adalah badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
  3. LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  4. LPS bertanggung jawab kepada Presiden.
  5. LPS berkedudukan di Jakarta dan dapat mempunyai kantor perwakilan di wilayah negara Republik Indonesia.

3 komentar: